Sidang Ferdy Sambo, Saksi Ahli Sebut Pentingnya Motif Penerapan Pasal 340 KUHP

Kamis, 22 Desember 2022 - 12:18 WIB
loading...
Sidang Ferdy Sambo,...
Sidang dugaan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Foto/Ari Sandita/MPI
A A A
JAKARTA - Saksi ahli pidana materiel dan formil dari Universitas Islam Indonesia (UII), Mahrus Ali menyebutkan, pentingnya motif diungkap dalam sidang dugaan kasus pembunuhan berencana lantaran motif itu penting dalam penerapan Pasal 340 KUHP. Hal itu disampaikan dalam sidang dugaan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

"Penting motif diungkap di persidangan dalam pembunuhan berencana," ujar Mahrus di persidangan, Kamis (22/12/2022).

Menurutnya, motif penting dalam penerapan Pasal 340 KUHP lantaran pelaku memiliki akal yang saat dia memutuskan, ada motivasi, misalnya saja dia yang memutuskan datang ke persidangan Ferdy Sambo untuk memberikan keterangan ahli. Hanya orang-orang tak berakal saja yang dia melakukan pembunuhan itu tanpa motivasi, misalnya orang gila.

"Maka, meskipun kita baca 340 tak ada motif itu, tapi kalau kita membaca literatur, ketika memutuskan kehendak itu pasti ada motif yang menyebabkan pelaku menyebabkan perbuatan itu, itu pertama," tuturnya.

Baca juga: Lima Saksi Ahli Dihadirkan dalam Sidang Ferdy Sambo Cs

Dia menerangkan, perencanaan dalam Pasal 340 KUHP juga harus ada jeda waktu saat memutuskan kehendak dalam situasi tenang dengan pelaksanaan kehendak itu. Namun, jeda waktu itu menjadi sangat relatif karena tak ada literatur satupun yang mengatakan waktunya harus satu jam, waktunya harus dua jam, atau juga 1 minggu.

"Kenapa, karena bisa jadi dalam waktu yang relatif lama ternyata pelakunya tidak dalam situasi tenang. Bisa jadi dalam waktu singkat 1 jam pelaku bisa memikirkan dengan baik segala akibatnya, termasuk dengan cara apa dia melakukan itu," jelasnya.

Selain itu, kata dia, harus ada situasi ketenangan dalam melakukan pembunuhan sehingga dia bisa memikirkan perencanaan-perencanaan. Misalnya, dengan cara apa dia melakukan itu, di mana dia melakukan, apakah dia punya waktu justru untuk tidak melakukan perbuatan itu, termasuk misalnya bagaimana dia bisa menghilangkan jejak.

"Ketiga syarat ini itu mutlak dibuktikan karena dia bersifat kumulatif, artinya apa, kalau satu saja tidak terbukti, maka tidak bisa pelaku dinyatakan bersalah melakukan kejahatan pembunuhan yang dilakukan secara berencana sebagaimana dalam 340 KUHP," katanya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1373 seconds (0.1#10.140)